Sukses

KPU Sudah Bertemu Presiden Jokowi, Sepakati Hari H Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Banyak hal yang dibahas, salah satunya mengenai hari H Pemilu 2024 yang sampai saat ini belum menemukan titik temu di DPR.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda yang menyebut KPU bertemu Presiden Jokowi 11 November 2021.

"Seluruh komisioner KPU telah bertemu dengan Pak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi Pak Mendagri dan Pak Mensesneg," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dia menuturkan, sudah ada kesepakatan baik KPU dan Pemerintah yang kemungkinan mengarah ke hari H Pemilu 2024.

"Kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang nampak-nampaknya tidak jauh berbeda dari usul fraksi PDI Perjuangan," ujar Rifqi.

Sementara, dikonfirmasi, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya pertemuan tersebut.

"Audiensi KPU pada saat itu fokusnya adalah pada penyampaian substansi terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dan penyampaian undangan KPU terkait penyelenggaraan Rapim KPU yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 16 November 2021 yang lalu," kata I Dewa kepada Liputan6.com.

"Selain itu juga disampaikan langkah-langkah persiapan KPU dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," sambungnya.

Dia pun mengatakan, pembicaraan dengan Jokowi dan KPU menyinggung waktu Pemilu 2024.

"Mengenai opsi hari dan tanggal Pemilu dan Pilkada 2024 juga secara ringkas disampaikan pada saat itu," jelas I Dewa.

Meski demikian, dia enggan menyimpulkan baik KPU maupun pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah ada kesimpulan waktu Pemilu 2024.

"Saya belum menyimpulkan demikian. Karena ada juga beberapa masukan yang masih perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut. Terhadap hal itu nanti akan kami bahas dalam rapat KPU. Hal ini dikarenakan pada tahun 2024 akan diselenggarakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama," kata I Dewa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Dasar Hukumnya KPU Bisa Tentukan Jadwal

Sebelumnya, Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi mengatakan, KPU memiliki dasar hukum untuk memiliki kewenangan dalam menentapkan tanggal pemungutan suara, dalam hal ini berkaitan terhadap Pemilu 2024.

Diketahui, baik KPU dan Pemerintah memiliki usulan berbeda terkait hari H Pemilu 2024. Karena itu, sampai sekarang masih belum diputuskan.

"Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu," kata Nurul dalam webinar, Minggu (24/10/2021).

Nurul mengatakan, KPU dijamin bersikap mandiri berdasarkan konstitusi. Dan soal waktu, terlebih khusus untuk Pemilu 2024 sudah dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu 2017 di pasal 167 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu itu ditetukan oleh KPU dengan keputusan KPU," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • KPU