Sukses

KPK Usut Peran Bupati Nonaktif Banjarnegara dalam Lelang Proyek Dinas PUPR

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan pihak yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Penentuan proses lelang itu didalami KPK saat memeriksa enam saksi, yakni Imam Naf'an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka semua diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran dari tersangka BS dkk dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

Sementara satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa bersamaan yakni Firman Hartoyuwono selaku Komisaris PT Dieng Persada Nusantara tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali diagendakan pada pemeriksaan selanjutnya," kata Ali.

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta bernama Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Kemungkinan Jerat dengan Pasal TPPU

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," ujar Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.