Sukses

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus

Penangkapan terhadap Harianto adalah buronan ketiga setelah sebelumnya Kejaksaan meringkus dua buronan dalam kasus ini, yaitu Ir Aryo Santigi Budhianto dan Andre Nugraha Achmad Nouval.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali manangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Harianto Brasali. Penangkapan dilakukan di daerah Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Penangkapan terhadap Harianto adalah buronan ketiga setelah sebelumnya Kejaksaan meringkus dua buronan dalam kasus ini, yaitu Ir Aryo Santigi Budhianto dan Andre Nugraha Achmad Nouval.

"Selasa, sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atas nama Harianto Brasali," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (28/9/2021).

Penangkapan kepada Harianto dilakukan, lantaran mangkir ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk jalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Korupsi

Adapun duduk perkara kasus ini bermula pada saat tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya turut mengkorup keuangan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kejagung