Sukses

Polisi Belum Lakukan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya belum melakukan gelar perkara lantaran masih memerlukan pemeriksaan silang antar keterangan saksi.

"Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," tutur Andi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte di kamar selnya usai jalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021) mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam.

Andi menjelaskan langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan. Menurut dia, Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi (dikunci) di kamar selnya, supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Di sel, tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan) lain," ucap Andi seperti dikutip Antara.

Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Selasa (21/9/2021). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk Muhammad Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Propam Turun Tangan

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peritiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece terjadi Kamis (26/8/2021) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.