Sukses

Layanan Pengajuan Visa Offshore Kembali Dibuka, Ini Syarat Tambahannya

Pengajuan permohonan persetujuan visa offshore dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka kembali layanan pengajuan pembuatan visa offshore bagi warga negara asing. Menurut informasi dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan WNAsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Namun begitu, Angga menerangkan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," terang Angga dalam keterangan tulis, Kamis (16/9/2021).

Permenkumham itu sekaligus mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 yang melarang Orang Asing memasuki wilayah Tanah Air. Kini, Kemenkumham membuka pintu masuk bagi Orang Asing pemegang visa dan izin tinggal.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," tuturnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mereka yang Diizinkan Masuk Indonesia

Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.