Sukses

Wagub DKI Minta Guru hingga Orangtua Murid Pahami Aturan PTM Terbatas

Riza menyatakan pelaksanaan PTM terbatas selama sepekan berjalan dengan baik. Meskipun terdapat sekolah yang ditutup sementara akibat melakukan pelanggaran prokes.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar pihak sekolah hingga orangtua dapat mematuhi aturan protokoler kesehatan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.  

"Jadi sekolah harus patuh dan taat. Semua para guru para orang tua, para pendidik semua harus memahami aturan dan ketentuan dan juga dijaga anak-anak kita siswa kita agar terus melaksanakan prokes," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

Riza menyatakan pelaksanaan PTM terbatas selama sepekan berjalan dengan baik. Meskipun terdapat sekolah yang ditutup sementara akibat melakukan pelanggaran prokes. 

"Alhamdulillah PTM berjalan baik ya , sekalipun kemarin ada SDN 05 yang di Jagakarsa yang ditutup sementara, ditahap 1 ini karena melanggar prokes," ucap dia. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan pihaknya akan bergerak cepat untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada. 

Hal tersebut seperti halnya yang terjadi di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Video adanya pelanggaran aturan selama proses pembelajaran berlangsung. 

"Ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana, Minggu, 5 September 2021.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Nahdiana mengatakan, aturan penghentian sementara PTM terbatas sudah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1, pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Lanjut Nahdiana, saat penghentian sementara tersebut akan dilakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.