Sukses

KPK Amankan 2 Unit Mobil Terkait Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Serang, dan Bogor pada Selasa, 31 Agustus 2021 dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Lokasi yang digeledah yakni kediaman dan kantor pihak yang berkaitan dengan kasus yang baru diusut oleh KPK ini.

"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali mengatakan, barang yang disita tersebut saat ini sedang dianalisa lebih lanjut. Nantinya barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka sekaligus untuk pembuktian di persidangan.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usut Dugaan Korupsi Tanah di Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.