Sukses

Menteri PPPA Minta Ibu Hamil dan Menyusui Tak Ragu Divaksin Covid-19

Bintang mengatakan, vaksin Covid-19 bagi ibu hamil sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta agar ibu hamil dan menyusui tak ragu untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Menurut Bintang, dengan vaksinasi ibu hamil dapat terlindung dari ancaman Covid-19.

Bintang mengatakan, vaksin Covid-19 bagi ibu hamil sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Vaksin Covid-19 ini sangat diperlukan untuk ibu hamil karena menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut Bintang, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Bintang menegaskan, pentingnya untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu yang memang harus dilakukan secara rinci dan teliti.

"Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Dan vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," ujar Bintang dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Di Indonesia, laporan kependudukan menyebutkan ada sedikitnya 4,5 juta kehamilan setiap tahunnya. Jumlah itu mengikuti angka kesuburan atau Total Fertility Rate (TFR) di Indonesia yang masih berada di angka 2.45," sambungnya.

Bintang menyebut, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. "Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," jelasnya.

"Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," imbuhnya.

Ia pun mendoakan kepada para ibu hamil agar dapat melahirkan bayinya dengan selamat dan sehat.

"Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Ibu Hamil Divaksinasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ari Kusuma Januarto mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu - 33 minggu.

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.