Sukses

Mengintip Pelaksanaan PPKM di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Usai Diperpanjang

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta melakukan pengurangan jumlah operasional armada bus saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 berlaku hingga Senin, 9 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

"Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi, Senin 2 Agustus 2021.

Keputusan itu diambil lantara PPKM sebelumnya yang berlaku hingga 2 Agustus dinilai Jokowi telah membawa perbaikan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Di antaranya menurunkan kasus harian positif Covid-19, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (Bed Occupancy Ration). 

Usai resmi diperpanjang, sejumlah wilayah di Jabodetabek pun meningkatkan pengetatan. Pemda Tangerang salah satunya. Meihat angka kasus positif terus mengalami penurunan, Pemkot setempat terus menggencarkan vaksinasi Covid-19.

"Kita dorong dan sosialisasikan melalui Dinas Tenaga Kerja, karena memang vaksinasi terbukti menekan angka penularan dan juga angka kematian akibat Covid-19 ini," kata Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah di Tangerang, Rab, 4 Agustus 2021.

Penerapan protokol kesehatan di 10 pasar tradisional di Kota Tangerang bahkan lebih ditingkatkan. Salah satunya terkait penggunaan masker dan dibatasinya jumlah pengunjung.

Lantas, seperti apa pengetatan yang dilakukan Kota Bogor dan Jakarta usai PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Transjakarta Kurangi Operasional Bus

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta melakukan pengurangan jumlah operasional armada bus saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 berlaku hingga Senin, 9 Agustus 2021.  

Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi menyatakan pengurangan tersebut berlaku untuk layanan, yakni bus rapid transit (BRT), non BRT, Mikrotrans hingga layanan rumah susun (rusun).

"Semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali dan setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Dia menyatakan pengurangan tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2021. Untuk layanan mikrotrans jumlah armada disesuaikan 50 persen. 

Sebelumnya, mikrotrans beroperasi 100 persen pada hari kerja, dan 80 persen saat akhir pekan.

"Diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik. Untuk itu, pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi TIJE untuk melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time," papar dia.

3 dari 5 halaman

2. Puncak Bogor Tetap Diperketat

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak Cisarua selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, mengungkapkan sejatinya wilayahnya termasuk kategori level 3. Namun, aturan yang diterapkan mengikuti PPKM Level 4.

Bupati Bogor itu menyatakan tidak ada pelonggaran aturan apa pun di wilayahnya pada perpanjangan PPKM Level 4 ini. Aturan tetap sama dengan PPKM yang berlangsung pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi, kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat. 

"Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," katanya.

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil swab test antigen ataupun PCR.

Harun menyatakan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.

4 dari 5 halaman

3. Pemkot Tangerang Gencarkan Vaksin Covid-19

Saat PPKM level 4 mulai diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang, Pemkot Tangerang mengaku ngka penyebaran Covid-19 mulai turun dan menunjukan angka perbaikan.

Oleh karena itu vasinasi massal digencarkan untuk membentuk herd imunnity di akhir Agustus ini.

"Ini mumpung kasus (penyebaran Covid-19) turun, kita kejar vaksinasi. Karena kasus di Kota Tangerang itu, yang sudah divaksinasi, angka terpaparnya kecil, cuma 3 persen dan yang meninggal lebih banyak yang belum divaksin," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah di Tangerang, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih lagi, kata Arief, pemerintah memiliki ketersediaan vaksin Covid-19 yang memadai. Yakni sebanyak 140 juta dosis yang tinggal didistribusikan ke daerah secara merata.

Menurut Arife, Pemkot Tangerang juga dibantu TNI/Polri serta perusahaan swasta untuk menggencarkan vaksinasi. Karenanya pihaknya mendorong para perusahaan lebih memprioritaskan CSR-nya untuk vaksinasi karyawan dan keluarga karyawannya.

Sementara, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pemberlakuan PPKM Level 4 ini juga dimanfaatkan menggencarkan vaksinasi.

"Selain treacing, testing, vaksinasi yang paling digencarkan, di semua tempat untuk semua kalangan, agar nanti tercipta herd imunity yang ideal," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. 

5 dari 5 halaman

4. Penerapan Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Direktur Utama PD Pasar, Titin Mulyati,mengatakan sejak PPKM Darurat hingga saat ini pihaknya sudah dibentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes di 10 pasar tradisional di Tangerang. Misalnya di Pasar Anyar, Malabar, Bandeng, Ramadhani, Gerendeng, Poris Indah, Cibobas, Jatake, Grand Duta dan Pasar Laris.

“Posko pengawasan didirikan di setiap pasar. Sedangkan personelnya, setiap pasar sekitar 10 petugas dikerahkan, pagi hingga malam. Pagi, pada penegakan prokes baik pedagang maupun pembeli. Sedangkan sore hingga malam, untuk memastikan dan menegur pedagang atau pertokoan yang belum tutup pada jam yang sudah ditentukan," ujarnya.

Tim tersebut dikerahkan agar pedagang dan pengunjung pasar menggunakan masker dan mengurai kerumunan. Kemudian juga bertugas mengatur pembatasan pengunjung, memastikan kepatuhan jam tutup, hingga berkeliling melakukan sosialisasi 5M secara rutin.

Sementara itu, Kepala Pasar Anyar, Achmad Juhaeni menjelaskan khusus pada penegakan aturan PPKM Level 4 di waktu malam, ia bekerjasama dengan Satgas Kelurahan, Kecamatan dan Polsek setempat.

"Kita keliling, memastikan pedagang dan pertokoan tutup pukul 15.00 WIB dan permakanan tutup jam 8 malam," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

 

Lesty Subamin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.