Sukses

Pjs Bupati Bekasi Dapat Penolakan Warga, Ini Respons Wagub Jabar

Menurutnya, seorang pemimpin tak semestinya dilihat dari asal daerah, tapi lebih kepada kemampuan dan pengalaman yang pernah digeluti.

Liputan6.com, Jakarta Pengangkatan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikabarkan mendapat penolakan dari sebagian kelompok masyarakat Kabupaten Bekasi.

Alasan utama penolakan, yakni terkait sosok Pjs Bupati Bekasi yang bukan merupakan orang asli Bekasi. Hal ini pun ditanggapi Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang mengatakan Dani Ramdan sebagai figur yang tepat untuk memimpin Kabupaten Bekasi.

"Ada kelompok masyarakat yang kurang sependapat dengan kehadiran Pjs Bupati Bekasi, Pak Dani. Pada prinsipnya saya sangat memahami. Apalagi saya sebagai politisi yang memang terkadang masyarakat tidak semua bisa menerima keputusan pimpinannya," kata Uu, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, seorang pemimpin tak semestinya dilihat dari asal daerah, tapi lebih kepada kemampuan dan pengalaman yang pernah digeluti, sehingga menjadikannya seorang yang mumpuni.

Sebagai Kepala BPBD Jabar, Uu menilai Dani Ramdan memiliki kemampuan yang sudah tidak diragukan. Pejabat Esselon II di lingkup Pemprov Jabar itu disebutkan pernah mengemban sejumlah jabatan penting dan strategis.

"Terakhir Pak Dani sempat mengemban amanat sebagai Pjs Bupati Pangandaran periode 26 September sampai 5 Desember 2020, dan diselesaikannya dengan sukses," ujarnya.

Uu meyakini penunjukan Dani Ramdan oleh Gubernur Jawa Barat, sudah ditinjau dari segala aspek. Mulai dari aspek kepatutan seseorang yang akan ditunjuk, bidang keilmuan, pengalaman memimpin, kemampuan, dan kecendikiawanan.

"Bahkan dari kepentingan kesehatan di saat pandemi Covid-19, karena dia berbekal dari BPBD menggeluti bidang penanggulangan bencana. Sementara Bekasi situasi pandemi seperti kita tahu. Juga dia berbekal Esselon II yang 'track recordnya' sudah dianggap mumpuni untuk diangkat menjadi Pjs," jelasnya.

Uu menyampaikan, pihaknya juga sempat mempertimbangkan mengenai keinginan masyarakat memiliki pemimpin yang berasal dari daerahnya. Namun ada persyaratan tertentu yang lebih utama di peraturan Kemendagri untuk seseorang patut ditunjuk sebagai Pjs bupati/ wali kota.

"Karena seorang dilahirkan takdir illahi, yang penting kita NKRI. Jangan begitu keputusan ada, lalu kemudian direaksi tapi belum merasakan dan belum melihat kepemimpinannya seperti apa," tegasnya.

Uu menegaskan, Gubernur Jabar yang sudah mengerti kondisi Bekasi, meyakini kemampuan Dani Ramdan dapat berguna untuk kemajuan Kabupaten Bekasi ke depannya. Ia juga memastikan tidak ada unsur politik dari penunjukan Dani Ramdan tersebut.

"Bukan Pak Gubernur tidak menghargai dan tidak memahami sebagian masyarakat Bekasi ingin orang Bekasi, tetapi ini penuh pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Luwes dan Bijaksana

Uu berharap suara penolakan tidak berlarut-larut, sehingga masyarakat bisa melihat kinerja Dani Ramdan dalam memimpin Kabupaten Bekasi menggantikan almarhum Eka Supria Atmaja.

"Karena saya pun mengenal dia adalah orang yang luwes, tidak pandang bulu dalam membangun komunikasi, bijaksana, dan juga ulet," ungkapnya.

Ia juga berharap Pjs Bupati Bekasi bisa meneruskan estafet kepemimpinan dengan sebaik-baiknya, demi memajukan Kabupaten Bekasi. Di antaranya, dengan membuka komunikasi terbuka dan menyerap aspirasi masyarakat, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai.

"Jangan ragukan kemampuan Beliau, jangan ragukan keberpihakan gubernur terhadap Kabupaten Bekasi," tandasnya.

Sebelumnya pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pjs Bupati Bekasi secara resmi tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 tanggal 21 Juli 2021. Pengangkatan ini dilakukan pasca Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.