Sukses

Tunggak Pajak 56 Miliar, Wali Kota Medan Tindak Tegas Mall Centre Point

Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar tak dipenuhi, orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung menyegel gedung.

Liputan6.com, Jakarta Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar tak dipenuhi, orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung menyegel gedung yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan kemudian diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kota Medan tersebut.

Prosesi penyegelan berjalan dengan lancar. Sebelum Bobby Nasution tiba di Mall Centre Point, petugas Satpol PP dibantu unsut TNI dan Polri telah siaga di lokasi. Bahkan, Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan telah mengistruksikan puluhan anggotanya melakukan pagar betis di depan pintu masuk mall tersebut. Kehadiran petugas tersebut sempat membuat puluhan pengunjung merasa heran dan terkejut, mereka sepertinya tengah mereka-reka dalam hati gerangan apa yang tengah terjadi.

Bobby Nasution tiba sekitar pukul 15.45 WIB bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Ekbag Khairul Syahnan serta Asisten Umum Renward Parapat serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Bobby Nasution sempat berdialog dengan salah sorang manajemen PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point.

Namun dialog yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut tidak membuahkan hasil, Bobby Nasution selanjutnya berjalan menuju pintu masuk Mall Centre Point dan kemudian melakukan penyegelan. Selain berisikan dasart hukum, segel juga berisikan tulisan yang menyatakan bangunan gedung ini ditutup/disegel. Setelah itu diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk mall tersebut.

Usai penyegelan, Bobby Nasution mengatakan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Dikatakannya, permintaan pembayaran pajak sudah disampaikan berulang-ulang, tidak hanya pada masa periodenya, tapi sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi. Bahkan, ungkap Bobby, sudah dilakukan komunikasi dan sempat ada MOU antara PT Kereta Api dan PT ACK. Namun MOU tersebut sudah kadaluarsa damn sudah memakan waktu dua tahun diberikan kesempatan namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang diharuskan kalau ini ada pembayaran pajak sebesar 56 Miliar. Ini saya buka saja agar jangan di bilang kita ada kongkalikong. Pada awalnya 80 Miliar, namun PT ACK meminta perhitungan ulang, sudah kita hitung ulang dan keluarlah totalnya 56 Miliar. Terakhir, kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh petugas KPK, PT KAI, Direktur PT ACK, Pemko Medan dan disepakati pada 7 Juli, PT ACK wajib membayar kewajiban pajak senilai 56 M. Namun di 7 Juli belum kita terima,” kata Bobby Nasution.

Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan, jelas Bobby, namun itu belum bisa dinyatakan deal, sebab pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena ini sudah dari tahun 2010. Dari tahun 2010 sampai 2021 hanya satu tahun yang bayar pajak yaitu tahun 2017.

“Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama 3 hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk tiga hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali,” ungkapnya.

Selagi belum ada ksepakatan, tegas Bobby, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point. Apabila, Senin (12/7), pihak PT ACK membayar pajak kepada Pemko Medan, kata Bobby, maka segel Mall Centre Point akan dibuka kembali. Tunggakan pajak sebesar Rp.56 miliar itu, jelas Bobby, belum termasuk IMB, sebab IMB tidak ada karna belum memenuhi persyaratan.

“Kita tidak mau ke depannya investasi di Kota Medan ini hanya dengan picing-picing mata, tiba-tiba sudah terbangun bangunanannya. Peraturannya sudah jelas, kami Pemko Medan bukan menghalang-halangi para investor berinvestasi di Kota Medan. Justru kami membuka tangan selebar-lebarnya. Izin kami permudah dan bantu, jadi janganlah izin dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Investor mendapatkan keuntungan dan kami juga pemerintah daerah melakukan kewajiban kami sebagai pemerintah,” pungkasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini