Sukses

Kompol Ardian Jadi Plh Dirdik KPK Meski Sudah Ditarik ke Polri

Ali mengatakan, Ardian menggantikan posisi sementara Setyo untuk hari ini saja.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Komisaris Polisi (Kompol) Ardian Rahayudi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. Ardian menggantikan sementara tugas Brigjen Pol Setyo Budiyanto yang sedang cuti.

"Iya, yang saya terima benar Plh untuk hari ini saja, karena Dirdik sedang cuti. Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian R, selaku salah satu Kasatgas Penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Ali mengatakan, Ardian menggantikan posisi sementara Setyo untuk hari ini saja. Menurut Ali, penunjukan pelaksana harian dalam mengisi jabatan definitif di KPK biasa dilakukan saat ada pejabat KPK tengah cuti.

"Pelaksana harian hal biasa apabila pejabat definitif cuti atau ada halangan sementara sehingga dapat ditunjuk salah satu kasatgas di direktoratnya," ucap Ali.

Diketahui, Ardian sendiri sudah ditarik ke Polri berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31Mei 2021. Dalam surat telegram yang ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyebut Ardian akan mengisi jabatan sebagai Pamen SSDM Polri.

Terkait hal itu, Ali menyebut Kompol Ardian masih pegawai KPK yang dipinjamkan Polri. Ardian masih mengurus sejumlah administrasi untuk kembali ke Polri. Maka itu, Kompol Ardian ditunjuk sementara sebagai Plh Dirdik KPK.

"Ardian R saat ini masih berstatus salah satu kasatgas dan belum ada surat penghadapan kepada institusi asal karena tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK lebih dahulu setelah ada SK (surat keputusan) kembali bertugas ke instansi asalnya," kata Ali.

Diberitakan, sejumlah perwira menengah yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri. Ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Adapun ketiga nama anggota yang dirotasi dari KPK adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyidik Robin Tidak Dimutasi

Sementara nama penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK. Robin dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK