Sukses

Non Aktifkan 75 Pegawai, ICW Minta Dewas Periksa Pimpinan KPK

Egi Primayogha meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan lembaga antirasuah termasuk Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan lembaga antirasuah termasuk Firli Bahuri terkait penonaktifkan 75 pegawai akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri atas berbagai dugaan pelanggaran etik," kata Egi dalam keterangannya, Senin (13/6/2021).

Dia mengklaim, KPK kini tengah diambang kehancuran. Sehingga wajar jika Dewas KPK bergerak.

"Agar KPK tetap dapat dijaga dari kehancuran dan pembusukan, maka dewan pengawas harus mengambil tindakan tegas dan serius," ungkap Egi.

Menurut dia, apa yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut tak lepas dari campur tangan dari pimpinannya.

"Berbagai akumulasi persoalan dan kegaduhan di KPK tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang lain," kata Egi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota Dewas KPK Bicara

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menonaktifkan sementara 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu menjadi polemik dan menuai pro dan kotra.

Menanggapi polemik dan isu tersebut, Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji menyebutnya sebagai hal sesuatu yang wajar saja. Namun Indriyanto meminta setiap pendapat dikemukakan berbasis objektivitas atau menghindari subjektivitas yang emosional.

Menurutnya, Keputusan KPK harus dilihat dari facet (antara) Hukum Pidana (terkait fungsi lembaga penegak hukum) dengan Hukum Administrasi Negara (terkait tupoksi wewenang), dan harus dipastikan bersifat kolektif kolegial. Bukan keputusan individual dari Ketua KPK.

"Bahkan anggota Dewas KPK termasuk saya turut serta hadir dan paham isi Rapat tersebut, walaupun selanjutnya substansi Keputusan menjadi domain Pimpinan kolektif kolegial KPK” terang Indriyanto Seno Adji, ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/5/2021).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.