Sukses

Diduga Terlibat Suap, Azis Syamsuddin Bisa Dipaksa MKD untuk Mundur

Keterlibatan Azis menurut Lucius sudah jelas dan Waketum Partai Golkar itu harus mundur dari DPR.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pemberhentian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak perlu menunggu proses di KPK.

Azis diduga terlibat dalam suap yang melibatkan penyidik KPK dari Polri dan Wali Kota Tanjungbalai. Keterlibatan Azis menurut Lucius sudah jelas dan Waketum Partai Golkar itu harus mundur dari DPR.

"Idealnya dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR," kata Lucius, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan, Azis bisa mundur dengan beberapa cara. Pertama dengan menyatakan sendiri akan mundur dari pimpinan. Namun, hal ini langka terjadi di Indonesia.

"Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri," kata Lucius.

Kedua, Partai Golkar bisa langsung meminta Azis mundur. Apalagi citra partai beringin itu bisa terkena imbas kasus tersebut.

"Oleh karena itu jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," kata Lucius.

Jika tidak ada inisiatif Golkar, Azis bisa mundur dari proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti Setya Novanto beberapa waktu silam.

Lucius menilai, peluang paling mungkin agar Azis mundur adalah diberhentikan dari Wakil Ketua DPR melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR).

"Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rapat Secara Terbuka

Namun, MKD rentan membela Azis sesama kolega di DPR. Tidak menutup terjadi transaksi politik antara fraksi. Maka itu, perlu proses pelanggaran etik terhadap Azis secara terbuka.

"Sidang tertutup hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR. Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.