Sukses

Penyaluran Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah Tuai Respon Positif

Dalam survei Kemendikbud, 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Liputan6.com, Jakarta Transformasi pengelolaan dana BOS yang terus dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) . Sejak tahun 2020 lalu, Kemendikbud membuat kebijakan dana BOS Reguler disalurkan langsung ke rekening sekolah. Langkah ini berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan berbagai tanggapan positif. 

Dalam survei Kemendikbud, 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Kepala SMPN 1 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Undi Sukarya mengatakan bahwa penyaluran dana BOS Regular langsung ke rekening sekolah sangat positif, namun masih ada catatan yang perlu diperhatikan. 

"Pada dasarnya mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah sangat positif sekali, namun demikian untuk pencairannya juga tergantung dari hasil verifikasi oleh verifikator Disdik kab/kota dan rekomendasi dari Kadisdik. Terkadang pencairan dana bos sulit sekali walaupun dana sudah masuk di rekening sekolah," ujar Undi Sukarya. 

Sukarya menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS selama pandemi  tetap mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan dana BOS Reguler, BAB 5 Pasal 12 sampai dengan 17 dan BAB 6 Pasal 18. 

"Menitikberatkan kepada penyediaan alat dan bahan protocol kesehatan, peningkatan kualitas pembelajaran daring. Sebagai contoh diadakannya workshop (IHT) pembuatan video pembelajaran, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan operasional sekolah, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana BOS untuk Dukung Pembelajaran Tatap Muka

Lebih lanjut, Sukarya menyebutkan bahwa dana BOS lebih banyak digunakan untuk belanja barang dan jasa kebutuhan sekolah. Di rincian umum belanja pegawai (15,96 %), belanja barang dan jasa (50,16 %) belanja modal peralatan dan mesin (20,17 %) serta belanja modal aset tetap lainnya (13,7 %). 

Mengingat Indonesia masih di tengah masa pandemi, pihak sekolah juga menggunakan dana BOS Reguler untuk mendukung pembelajaran tatap muka.  Diantaranya untuk pembelian thermogun, desinfektan, sabun cuci tangan menyiapkan sarana tempat cuci tangan, pemeliharaan toilet, melengkapi sarana prasarana UKS, menyiapkan tenda untuk tempat mengukur suhu, hingga penyiapan ruang belajar yang terang dan terbuka. 

Di samping dana BOS Regular, Sukarya mengungkapkan bahwa sekolah tetap membutuhkan dana BOS daerah. Karena menurutnya banyak kebutuhan sekolah yang belum bisa dicover oleh dana BOS Reguler. 

"BOS daerah sangat diperlukan untuk kegiatan yang tidak diatur dalam juknis penggunaan dana BOS reguler," ungkapnya. 

Alokasi dana BOS Tahun 2021

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi). 

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi). 

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud. 

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia. 

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” imbuh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.