Sukses

Puluhan Pelanggar Tertib Masker di Cilandak dan Ciracas Disanksi Petugas

Selama pandemi belum berakhir, lanjut Mundari, pihaknya tidak akan pernah kendor untuk menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 15 pelanggar tertib masker (Tibmask) di Jalan Merawan, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi, Selasa (27/4/2021).

"Seluruh pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Ini untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Camat Cilandak, Mundari.

Mundari mengatakan, kegiatan Tibmask ini melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polisi, RT, RW, FKDM, LMK dan Karang Taruna. Menurut dia, giat ini sebagai upaya menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.

Selama pandemi belum berakhir, lanjut Mundari, pihaknya tidak akan pernah kendor untuk menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Kami selalu ingatkan warga untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, giat tertib masker yang digelar 10 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa dan Bimaspol di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021), menindak 11 pelanggar.

Sekretaris Kelurahan Susukan, Teguh mengatakan, 11 pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan jalan selama 60 menit sambil mengenakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB.

"Jumlah pelanggar PPKM yang kita tindak ada 11 orang. Seluruhnya dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan PPKM Mikro

Menurut Teguh, pihaknya melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di jalan karena masih adanya perpanjangan masa berlaku pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.

Disebutkan Teguh, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda no. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID 19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Angka pelanggaran semakin hari tambah sedikit. Ini menandakan masyarakat mulai sadar dan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.