Sukses

Eks Dirjen Pajak Anggap SIN Pajak Cara Ampuh Tangkal Korupsi di Sektor Keuangan

konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo menilai penerapan single identity number (SIN) menjadi salah satu cara mencegah tindak pidana korupsi dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Hadi dalam  acara diskusi “Mampukah SIN PAJAK Mencegah Korupsi yag digelar Universitas Pelita Harapan, Rabu (21/4/2021).

Hadi mengatakan, konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, pada 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan self assessment system yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT. 

“Namun, yang kemudian terjadi adalah, wajib pajak  merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut. Sehingga perlu adanya sebuah alat untuk memonitor self assessment system tersebut, menjadi monitored self assessment system,” ucap Hadi. 

Konsep transparansi pada Perpu 2/1965 tersebut dibangun kembali mulai 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan keputusan bersama pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001. 

Konsep tersebut dituangkan dalam UU 19/2001 pada 14 November 2001. Berdasarkan hal tersebut, sejak 2001 DJP melakukan penandatanganan MoU dengan pihak terkait baik dari pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta, dan pihak-pihak lain untuk membuka data baik yang non rahasia baik data finansial maupun non finansial, dan menyambungkan data tersebut secara sistem ke DJP. 

Pada 17 Juli 2007, DPR mengesahkan UU 28/2007 dimana di dalamnya, yaitu pada Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, yang menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Era tersebut, kata Hadi, memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke DJP, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan.

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI.

Perpu tersebut kemudian pada 8 Mei 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017. UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial.

Menurut Hadi, kehadiran SIN akan mewajibkan sistem setiap instansi untuk tersambung dengan Ditjen Pajak sehingga seluruh informasi dapat diketahui otoritas pajak. "Kalau bisa tercipta SIN, mudah-mudahan bisa dilakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inkonsistensi Regulasi

Penerapan SIN juga disebutnya akan membuat setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. Lalu, DJP juga bisa memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak secara akurat.

DJP juga dapat lebih mudah untuk mengetahui apakah ada data dan informasi yang tidak dilaporkan di dalam SPT tersebut. "SPT itu isinya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dari manapun juga dengan nama dan bentuk apapun. Uang legal dan ilegal masuk ke SPT dan nantinya akan diuji," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara ilegal, seperti korupsi. Apalagi dalam kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik atau wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara legal.

Menurutnya, SIN sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sayangnya hingga saat ini SIN masih belum dapat dilaksanakan. Salah satu penyebab tidak terlaksananya SIN, menurutnya karena inkonsistensi regulasi. 

Menurut Hadi, pasal 35A UU KUP sesungguhnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan SIN. Melalui pasal ini, setiap pihak wajib memberikan data dan informasi yang bersifat nonrahasia kepada DJP.

Selanjutnya, kata eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, Perppu No. 1/2017 yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan landasan hukum sehingga data dan informasi yang bersifat rahasia pun harus dibuka dan dihubungkan dengan sistem perpajakan DJP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.