Liputan6.com, Jakarta Aksi arogan yang ditunjukkan pengemudi Fortuner berinisial MFA ini sebelumnya sempat viral. Dalam video yang beredar di media sosial, ia terlihat menodongkan senjata bak koboi jalanan ke sejumlah pengendara di ruas jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksinya tersebut terjadi pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga
Dia tak lagi berkutik saat polisi berhasil mengamankannya di sebuah parkiran mal di kawasan Jakarta Selatan. Usai gelar perkara, kini status pengemudi Fortuner tersebut telah menjadi tersangka.
Advertisement
Status tersangka MFA karena pelaku tidak memiliki izin atas penggunaan senjata airsoft gun yang digunakannya, sehingga bisa dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Belakangan diketahui senjata tersebut dibeli MFA dari sesorang berinsial AM alias S. S pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan dari MFA, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alais S. Bahwa dia (MFA) membeli dari AM alias S secara langsung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 April 2021.
Berikut deretan fakta terbaru dari aksi koboi pengemudi Fortuner yang kini telah berstatus tersangka:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Alasan Pengemudi Fortuner Todongkan Senjata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, aksi MFA memamerkan pistol karena takut.
"Sementara yang sampaikan (alasan menodongkan pistol) karena ada rasa takut. Makanya dia itu mengeluarkan senjata tersebut. Memang pada saat kejadian kondisinya ramai orang dan ada yang memukul kap mobil," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 April kemarin.
Sebelumnya, aksi MFA memamerkan pistol berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Yusri mengatakan, pengguna jalan mengepung MFA pascamenyenggol pengendara sepeda motor. Ketika itu, perasaan takut menghinggapi di benak MFA. Yusri menyebut, MFA khawatir menjadi bulan-bulanan massa. MFA akhirnya memperlihatkan pistol jenis airsoft gun ke hadapan orang-orang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ada itikad baik dari MFA usai terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor.
"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban," ucap Yusri.
Advertisement
2. Jadi Tersangka untuk Kepemilikan 2 Pistol
MFA telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan pistol. MFA disebut tak mengantongi izin kepemilikan dua pistol berjenis air soft gun dan air gun.
Meski memiliki kartu klub menembak, namun polisi menyatakan kartu yang dipegang oleh MFA dipastikan tidak sah karena dikeluarkan oleh klub yang telah dibekukan. Atas perbuatannya MFA ditahan di Polda Metro Jaya.
3. Penjual Airsfot Gun dan Air Gun Ditangkap
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pedagang airsoft gun dan air gun. Salah satu pembelinya diketahui pengemudi Fortuner berinisial MFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, MFA memperoleh airsoft gun dan airgun dari sesorang berinsial AM alias S. Yusri menyebut, MFA membeli secara langsung beberapa bulan lalu.
Namun, Yusri tak merinci hubungan antara MFA dengan S. Dia hanya menyebut, S mempunyai bisinis penjualan airsoft gun atau air gun.
"Kita masih dalami apakah saling kenal atau tidak. Tapi memang si AM kerjanya jualan air soft gun," ujar dia.
Advertisement
4. Pengemudi Koboi Ajak Berdamai Korban
Upaya perdamaian, lanjut Yusri, sempat pula dilakukan tersangka. Dimana perwakilan keluarga MFA telah bertemu dengan keluarga korban untuk membicarakan kelanjutan perkara.
"Ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan," kata Yusri soal pengemudi koboi itu di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 April 2021.
Yusri menyebut, permohonan maaf yang disampaikan oleh pelaku, MFA disambut baik oleh korban.
"Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," ujarnya.
Yusri belum mau berspekulasi terkait hasil mediasi yang dilakukan pihak keluarga pelaku. Yusri menyebut perkara kecelakaan itu masih ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita lihat saja nanti, karena ini pidana ringan saja. Pelaku dijerat UU LLAJ di Pasal 310 ayat 2 karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," ujarnya.