Sukses

Sosialisasikan Larangan Mudik, Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada 12-25 April 2021. Operasi ini untuk menyosialisasikan kebijakan larangan mudik saat Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada 12-25 April 2021. Operasi ini untuk menyosialisasikan kebijakan larangan mudik saat Lebaran.

"Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan mudik 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini juga bertujuan untuk mengawal penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat sekaligus mengampanyekan tertib lalu lintas.

"Yang kita sampaikan adalah tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, tertib berlalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo seperti dikutip dari Antara.

Sambodo menegaskan Operasi Keselamatan Jaya 2021 akan dilaksanakan dengan humanis dan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

Adapun tindakan petugas dalam operasi tersebut yakni pembagian masker kepada masyarakat, mengampanyekan protokol kesehatan, dan membagi-bagikan pamflet prokes dan keselamatan berlalu lintas.

Sambodo kemudian menjelaskan sandi Keselamatan Jaya dipilih sebagai nama operasi tersebut karena sesuai dengan tujuan utamanya yakni memutus penyebaran pandemi COVID-19.

"Kenapa disebut Operasi Keselamatan Jaya? Karena murni dalam rangka kaitannya dengan upaya memutuskan rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, program vaksinasi nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.