Sukses

Polda Metro Jaya Minta Pemda Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Polda Metro Jaya akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin usaha apabila ditemukan tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin usaha apabila ditemukan tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.

"Kalau ditemukan (tempat hiburan) ada narkoba kami rekomendasi pada pemda cabut izinnya kalau perlu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Namun demikian, lanjut Yusri, bila pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan terkait jam batas waktu operasional. Pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah masing-masing.

"Tetapi kalau dia melewati batas malam ada aturan, biasanya kita segel dengan batas waktu, Perda dan pelaksanaanya adalah teman dari Satpol PP," ujarnya.

Artinya, posisi TNI maupun Polri merupakan dukungan untuk membackup Satpol PP dalam pelaksanaan aturan Perda maupun Pergub.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

599 Tempat Hiburan Ditutup

Selebihnya, Yusri menyebutkan selama pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya mencatat sudah ratusan tempat hiburan dan rumah makan ditutup.

Walaupun, dia tidak menjelaskan apakah ratusan tempat hiburan malam dan rumah makan yang telah ditutup akibat dari kasus perederan narkoba.

"Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19," sebutnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.