Sukses

Setahun Covid-19 dan Peran TNI-Polri Tegakkan Protokol Kesehatan

Tepat setahun lalu, Jokowi bersama Terawan Agus Putranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) mengumumkan kasus pertama Covid-19 akibat infeksi virus Corona di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tepat setahun lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Terawan Agus Putranto, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), mengumumkan kasus pertama Covid-19 akibat infeksi virus Corona di Indonesia. Dua orang terdeteksi tertular Covid-19 dari warga Jepang yang berkunjung ke Indonesia.

Sejak saat itu, protokol kesehatan diterapkan. Gerakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak juga menghindari kerumunan, digencarkan.

Jokowi pun menitahkan TNI-Polri untuk menjadi garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolri kala itu, Jenderal Pol Idham Azis pun mendukung kebijakan pemberlakuan masa darurat sipil terkait pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan darurat sipil mendasari Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya, Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19," tutur Idham saat rapat teleconference dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

Menurut Idham, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri. Polri pun akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa darurat sipil pusat, selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Namun sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita RDP, belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," jelas dia.

Idham menyebut, efektivitas dari maklumat Kapolri Nomor 2/III tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona sudah terlihat dan dirasakan di seluruh wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19.

"Berbagai tempat keramaian secara sadar sudah banyak tutup. Acara-acara resmi yang melibatkan banyak orang sudah banyak yang ditunda pelaksanannya. Hal tersebut tidak terlepas dari masifnya upaya seluruh jajaran Polri dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan maklumat Kapolri," kata Idham.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bersiaga di Sejumlah Titik

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun kemudian diberlakukan di Jakarta, mengingat tingginya temuan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bersama dengan TNI lantas melakukan penjagaan di sejumlah pusat perbelanjaan.

"Dengan berlakunya PSBB ini akan ada temen-temen dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi. Kita tempatkan anggota di sana untuk mengawasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Selama melakukan penjagaan itu, mereka akan memberikan imbauan terkait tentang bahayanya virus Corona dan pentingnya physical distancing. Karena, pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan bahan pokok masih diperbolehkan untuk berjualan.

"Dan juga sekalian mengimbau dan menyosialisasikan masyarakat bahwa Physical Distancing dibutuhkan. Ini terus kita lakukan selama 14 hari," ujarnya.

Hal itu dilakukan, agar masyarakat tetap selalu sehat dan dapat terhindar dari virus corona yang kini masih melanda Indonesia khususnya Jakarta.

"Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat. Tapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta," ucapnya.

Selama diberlakukannya PSBB, pihaknya juga akan membubarkan masyarakat yang berkumpul lebih dari lima orang sekaligus memberikan imbauan tentang penerapan PSBB dan bahaya corona.

"Selama diberlakukan PSBB penduduk atau masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang. Ini yang saya sampaikan tadi ya, kenapa lebih dari 5 karena biasanya perkumpulan kecil ini bisa menimbulkan perkumpulan besar. Maka harus cepat kita berikan imbauan untuk dibubarkan, ini terus kita lakukan," jelasnya.

Selain itu, kegiatan masyarakat seperti olahraga dan sejumlah fasilitas umum juga diminta untuk tutup sementara selama PSBB berlaku. Namun, apabila kegiatan masyarakat tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok masih diperbolehkan.

"Kemudian yang kedua melakukan kegiatan olahraga secara mandiri di sekitar rumahnya saja. Karena kegiatan olahraga yang sifatnya membawa massa yang banyak itu yang akan kami bubarkan," ucap Yusri.

 

3 dari 5 halaman

RS TNI-Polri Ikut Disiagakan

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah rumah sakit untuk menangani pasien virus corona atau Covid-19. TNI-Polri juga telah menyiapkan beberapa rumah sakitnya di seluruh Indonesia yang dapat menampung pasien positif maupun suspect Covid-19.

"Untuk TNI sendiri dari 109 dari tingkat I, II, III, IV yang ada di seluruh Indonesia sudah dan sedang dipersiapkan sebagai ruang isolasi yang mampu menampung 10 tempat tidur sampai 30 tempat tidur setiap rumah sakit," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2020).

Katanya, masyarakat seluruh Indonesia apabila dinyatakan positif atau memiliki gejala mengarah kepada Covid-19 bisa periksa dan dirawat di rumah sakit TNI dan Polri.

"Jadi kami silakan, ada yang merasa sakit dan memang terpapar menggunakan rumah sakit milik TNI-Polri, RS milik BUMN, termasuk rumah sakit pemerintah daerah di luar rumah sakit yang ada di Pulau Galang dan yang dibangun di rumah sakit tersebut," kata Hadi.

Di lokasi yang sama, Kabarharkam Polri Irjen Agus Andrianto menambahkan, Polri telah menyediakan 2.000 kamar bagi para pasien corona Covid-19. Hal ini tersebar di Jakarta dan seluruh Indonesia.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolri di Jakarta di RS Brimob sudah ada 200 kamar sudah siap dengan fasilitas respirator dan sebagainya. Kemudian 50 (kamar) di Rumah Sakit (Polri) Kramatjati," kata Agus mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Ada 52 rumah sakit yang sudah disiapkan di seluruh jajaran kepolisian. Ada klasifikasi I, II, III untuk melayani masyarakat sekitar ada 2.000 kamar," sambung Agus.

TNI juga menyiapkan pasukan dalam menghadapi kemungkinan gejolak sosial yang bisa mengarah ke tindakan anarkis karena dampak dari pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.

"TNI selalu berfikiran yang terburuk yang harus disiapkan terutama dalam kondisi krisis seperti sekarang ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi dalam Webinar yang bertema "Mewujudkan Sinergi Berbagai Komponen Bangsa dalam Menghadapi Wabah COVID-19" yang digelar atas kerja sama Jakarta Defence Studies (JDS) dengan Universitas Pertahanan (Unhan), di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Ia melihat kurva perkembangan COVID-19 di Indonesia memang ada sedikit laju penurunan penambahan jumlah kasus, tetapi pihaknya belum yakin akan terjadi penurunan karena saat ini masih dalam jangka pendek.

"Kita masih harus siapkan kondisi terburuk yang bisa terjadi," kata Sisriadi seperti dikutip Antara.

Persiapan yang dilakukan oleh TNI, kata jenderal bintang dua ini, TNI menyiapkan 109 rumah sakit TNI di tiga matra, baik darat, laut maupun udara.

"Sekarang dimulai peningkatan kapasitas kesehatan itu. Dan TNI telah mengajukan peningkatan anggaran di TNI dan Kemhan dengan meminta persetujuan dari anggota DPR," katanya.

Menurut dia, kondisi terburuk di bidang keamanan masalah pandemi COVID-19 ini tak semata-mata masalah kesehatan, tetapi ada masalah ekonomi.

"Ketika masalah ekonomi yang menyentuh masyarakat pada akar rumput, ini berkaitan erat dengan masalah perut. Ketika masalah perut, maka bisa menjadi penyulut masalah keamanan yang lebih besar," ujarnya.

Untuk antisipasi ini, TNI sudah membuat rencana kontijengsi, kemungkinan terburuk dibidang keamanan masyarakat.

"Kita juga menyiapkan pasukan untuk menghadapi gejolak sosial yang mungkin bisa berdampak ke arah anarkis. Sehingga dampak keamanan bisa diperkecil ketika lebih siap lebih awal," ucap Sisriadi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo mengimbau Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait Corona disiplin mengikuti protokol kesehatan. Dia mengatakan, aparat TNI-Polri siap mengingatkan bila mereka tidak patuh.

"Presiden menegaskan kepada warga masyarakat yang telah ditetapkan statusnya sebagai ODP maupun PDP yang tidak disiplin agar bisa dilakukan langkah-langkah imbauan, langkah-langkah peringatan baik oleh petugas kesehatan, termasuk juga dibantu oleh TNI dan Polri," kata Doni usai ratas dengan Presiden Jokowi, Senin (20/4/2020).

Selain itu, Doni menyinggung soal keterbukaan informasi. Dia menuturkan, Presiden menekankan agar informasi data tentang kejadian terkait Corona yang ada di seluruh daerah disampaikan kepada publik apa adanya. Tidak perlu disembunyi-sembunyikan.

"Memang dalam beberapa hari terakhir, ada sejumlah pernyataan dan juga ada penyampaian dari masyarakat yangg masih meragukan penjelasan dari pemerintah," ucap Doni.

Kemudian, lanjut Doni, kepala negara ingin bantuan logistik berjalan lancar. Jokowi tidak ingin ada hambatan soal bantuan ke masyarakat di tengah pandemi Corona.

"Tidak boleh ada hambatan sedikitpun. Terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan yang akan datang," tukas Doni.

 

4 dari 5 halaman

Pelanggaran Prokes

Tidak sedikit kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Tercatat hingga awal tahun 2021 sendiri telah ada 27 juta lebih pelanggar prokes Covid-19 melalui Operasi Yustisi.

"Sampai dengan saat ini Operasi Yustisi memasuki hari ke-113 dengan melakukan teguran lisan sebanyak 24.029.826 teguran, teguran tertulis sebanyak 3.673.652 teguran tertulis," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, ada penindakan kurungan sebanyak 9 kasus, dan denda yang telah terkumpul dari para pelanggar prokes Covid-19 mencapai Rp 7.858.205.440 miliar.

"Penutupan usaha sebanyak 2.625 dan sanksi lain berupa kerja sosial sebanyak 2.928.742 tindakan," kata Rusdi.

Polri mencatat ada sekitar 91 tersangka pelanggaran prokes Covid-19 dengan jumlah kasus 34 perkara. Kasus yang sangat menarik perhatian adalah usai mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020.

Rizieq Shihab menjadi tersangka pelanggaran prokes Covid-19 lantaran terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan yakni acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah di Megamendung, Bogor, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Barat. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Imbas kasus tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tidak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menyatakan tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab, lengkap atau P21. Persidangan pun segera dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Andi saat dikonfirmasi soal kasus Rizieq Shihab, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu mengatur soal penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Pada kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

 

5 dari 5 halaman

Juga Kawal Vaksinasi

Vaksin virus Corona Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia menggunakan pesawat komersil melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada 6 Desember 2020. Jumlah awal yang diterima ada sekitar 1,2 juta dosis. Kemudian Indonesia menerima bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac sebanyak 15 juta dosis vaksin, pada pada 12 Januari 2021 dan 15 juta dosis vaksin pada Selasa 2 Februari 2021.

Bahan baku yang sudah diterima ini merupakan bagian dari bahan baku yang akan didatangkan dari Sinovac sebanyak 140 juta dosis yang pengirimannya akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Juli 2021 mendatang. Seluruh bahan baku ini, selanjutnya akan dilakukan proses filled and finished di fasilitas Bio Farma.

"Semua bulk ini setelah diolah menjadi produk jadi terlebih dahulu harus melalui serangkaian uji mutu atau quality control yang ketat, yang dilakukan di laboratorium Bio Farma dan juga laboratorium BPOM untuk memastikan produk yang dihasilkan mempunyai kualitas yang memenuhi syarat dan sesuai dengan standar yang berlaku sebelum digunakan untuk vaksinasi," kata Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heryanto melalui siaran pers.

Polri sendiri mengerahkan sebanyak 83.566 personel untuk mengawal perjalanan vaksin COVID-19 setibanya vaksin di Tanah Air menuju ke Biofarma serta pengiriman ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota. Pengawalan tersebut dilakukan Polri bersama TNI yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II.

Polri bersama instansi terkait melakukan pengamanan sejak vaksin COVID-19 tersebut datang di Bandara Soekarno-Hatta kemudian bergerak ke Biofarma yang selanjutnya akan dikirim ke berbagai provinsi. Lalu didistribusikan ke tingkat kabupaten dan kota.

"Hingga titik pelaksanaan vaksin, Polri tetap melaksanakan pengamanan bersama dengan TNI. Kami berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021), seperti dikutip dari Antara.

Operasi Aman Nusa II merupakan operasi Polri dalam penanganan COVID-19 yang antara lain meliputi kegiatan Operasi Yustisi dan pengamanan program nasional yaitu Program Vaksinasi Nasional.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Polri perdana di awal tahun 2021, sejumlah isu penting pun dibahas mulai dari penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 lewat program vaksinasi massal hingga upaya pemulihan ekonomi nasional.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan, rapim tersebut menjadi wadah pembekalan, sesuai perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan hingga penerapan PPKM mikro.

"TNI-Polri juga diminta untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dan TNI-Polri sudah menyiapkan untuk dikerahkan ribuan tenaga vaksinator, baik TNI maupun Polri untuk melaksanakan vaksinasi di akhir bulan Februari tahun 2021 ini," tutur Hadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Hadi menyebut, TNI bersama Polri akan mengawal distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh wilayah Indonesia. Tidak ketinggalan juga melakukan pemantauan penerapan PPKM mikro yang berbasis RT dan RW.

"TNI-Polri juga diminta untuk mendukung iklim investasi terkait dengan situasi dan kondisi keamanan yang kondusif dengan kehadiran dari Kementerian Bu Menkeu, dari Menkes, dari KemenBUMN dan dari Komnas HAM sebagai narsum, telah menguatkan pola tindak TNI dan strategi TNI termasuk Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah," jelas Hadi.

Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, TNI-Polri akan terus bersinergi dalam menangani pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Dari hasil evaluasi sementara, PPKM mikro yang ada, saat ini dari angka yang ada, dari jumlah 13 ribu atau 12 ribu saat ini sudah turun menjadi angka 9 ribu, bahkan 8 ribu. Mudah-mudahan program ini terus bisa kita laksanakan sehingga angka laju pertumbuhan Covid-19 betul-betul bisa ditekan," ujar Listyo.

Pembahasan lainnya, lanjut Listyo, terkait dengan refocusing anggaran. Kemudian dalam bidang hukum, Undang-Undang ITE juga menjadi catatan Polri.

"Untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," Listyo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.