Sukses

7 Fakta Terkait Virtual Police Buatan Polisi Untuk Awasi Media Sosial

Program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya untuk mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

Penjelasan terkait virtual police disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto pada Rabu, 24 Februari 2021.

"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.

Dia menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya.

Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum, kata Agus, maka petugas akan memberikan peringatan.

Jika masih membandel, lanjut Agus, petugas akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola akun.

Berikut fakta-fakta terkait program virtual police yang mulai dijalankan Polri dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Salah Satu Target Capaian Kapolri Baru

Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.

3 dari 9 halaman

Untuk Awasi Dunia Maya

Agus menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum maka petugas akan memberikan peringatan.

"Akan memberikan warning kepada akun tersebut untuk ini, informasi bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, mohon segera dihapus," terang dia.

Jika masih membandel, lanjut Agus, petugas akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola akun.

"Mudah-mudahan harapan bapak Kapolri untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ini bisa kita laksanakan," Agus menandaskan.

4 dari 9 halaman

Bukan Untuk Mengekang Kebebasan

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan keberadaan virtual police tidak untuk mengekang kebebasan bersuara lewat media sosial.

"Pertama berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," tutur Argo.

Menurut Argo, virtual police bertugas mengawasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Itu pun dengan penanganan dalam bentuk edukasi.

"Kalau mengarah pidana gimana? Kita boleh nggak ngasih tau? Kalau kita masih menerima langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya mebuat edukasi. Makanya selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke Pak Polisi saja," papar dia.

 

5 dari 9 halaman

Libatkan Ahli

Argo menekankan, tugas virtual police juga melibatkan para ahli. Sehingga upaya antisipasi adanya pelanggaran pidana oleh pengguna sosial media dapat maksimal dan berkeadilan.

"Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya," Argo menandaskan.

 

6 dari 9 halaman

Sudah Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak 12 kali melalui direct message ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks atau palsu.

Adapun ini dilakukan sebagai kerja dari virtual police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE. Peringatan tersebut dilakukan pada Rabu 24 Februari 2021.

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Slamet seperti dilansir dari Antara, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia juga menjelaskan, langkah ini dijalankan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Nantinya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.

 

7 dari 9 halaman

Berikan 2 Kali Peringatan Sebelum Penindakan

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE.

Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah atau pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

 

8 dari 9 halaman

Penindakan Jadi Langkah Terakhir

Slamet menegaskan, penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice," terang dia.

Setelah restorative justice,lanjut Slamet, baru dilakukan laporan polisi.

"Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," tegas dia.

9 dari 9 halaman

Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.