Sukses

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK soal Kasus Bansos Covid-19

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK atas dugaan lambannya penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan lambannya penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). MAKI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

"Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK selaku termohon," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Boyamin mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara ini. Menurut MAKI, KPK tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MAKI mengatakan, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan menurut MAKI menghambat rampungnya berkas perkara Juliari dan tersangka penerima suap lainnya.

"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.

Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa legislator Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK dinilai tidak serius

Tim penyidik KPK berdasarkan agenda pemeriksaan telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu 27 Januari 2021. Namun, saat itu Ihsan Yunus mangkir. Pemeriksaan kembali terhadap Ihsan Yunus urung dilakukan KPK.

"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara. Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan memeriksa Ihsan Yunus.

"Memerintahkan secara hukum termohon segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," kata Boyamin.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Korupsi Bansos

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.