Sukses

KPK Setor Rp 699 Juta dari Kasus Korupsi Jalan di Papua ke Kas Negara

KPK menyetor Rp 699 juta ke kas negara dari hasil korupsi jalan di Papua terpidana Dadiv Manibui.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 699 juta ke kas negara dari terpidana Dadiv Manibui. David merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015.

Penyetoran dilakukan pada Jumat 29 Januari 2021 lalu.

"Jaksa eksekusi KPK melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp 669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan penyetoran uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Dia memastikan pihaknya akan memaksimalkan upaya perampasan aset dari para terpidana kasus korupsi demi pemulihan keuangan negara.

"Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 7 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis hukuman 7 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui pada Senin, 30 Maret 2020.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 39,5 miliar.

Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Hukuman terhadap David ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut David dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 40,6 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.