Sukses

KPK Geledah Rumah Staf Menteri Kelautan Perikanan Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

KPK telah menggeladah kediaman Andreau Misanta Pribadi (AMP), staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeladah kediaman Andreau Misanta Pribadi (AMP), staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benur.

Penggeledahan dilakukan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Januari 2021.

"Ya benar, penyidik menggeledah tempat kediaman AMP di Cilandak," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dia mengungkap, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus suap izin ekspor benur. Dokumen temuan tersebut selanjutnya disita sebagai barang bukti untuk diverifikasi.

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Tersangka

Pada kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah adalah Staf khusus Menteri KKP, Syafri dan Andreu Misanta Pribadi; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.

Kepada terduga pelaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai pemberi suap. KPK menetapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Suharjito.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.