Sukses

Serahkan Memori, KPK Harap MA Kabulkan Kasasi Kasus Wahyu Setiawan

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI tetap mengesampingkan tuntutan terkait pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 28 Desember 2020. Kasasi berkaitan dengan vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelia.

"Tim JPU KPK telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Dengan penyerahan memori kasasi, tim penuntut umum KPK berharap Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan KPK. Terutama berkaitan dengan pencabutan hak politik Wahyu.

"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Ali mengatakan, tim penuntut umum tak puas dengan putusan banding perkara ini. Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI tetap mengesampingkan tuntutan terkait pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan.

"Adapun alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," Ali menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Wahyu Setiawan

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alhasil, Wahyu tetap akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip, Rabu (9/12/2020).

Meski menguatkan pidana penjara, namun dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu. Dalam amar putusannya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik.

"Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," demikian dalam pertimbangan vonis.

Adapun, Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.