Sukses

Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Amien Rais Sambangi Mabes Polri

Amien Rais dan tujuh orang lainnya ke Mabes Polri dalam rangka menjadi penjamin atas penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Amien Rais bersama rombongannya mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan terkait kasus Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia mengaku bermaksud bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Jadi alhamdulillah kami berdelapan ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapa pun wakilnya, kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kepala Divisi Humas pun tadi sedang pergi jadi tadi kami diterima stafnya. Yang akan kita sampaikan tuh apa, silakan dibaca," tutur Amien di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara membacakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri dalam rangka menjadi penjamin atas penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin," kata Marwan.

Mereka yang menjadi penjamin Rizieq Shihab adalah Amien Rais, Muhyiddin Junaidi, Abdullah Hehamahua, T Zulkrnaen, Abdul Chair, Bukhori Muslim, Neno Warisman, Ansyufri Sambo, Syamsul Balda, Marwan Batubara, dan Nurdiati Akma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juga soal Laskar FPI

Kemudian, lanjut Marwan, pihaknya juga meminta pengusutan tuntas kasus penembakan enam laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek.

"Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI," jelas dia.

Lebih lanjut, Marwan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawasi, mengawal, dan ikut mengadvokasi seluruh proses penuntasan kasus tersebut.

"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa, dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas," Marwan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.