Sukses

Polri: Ganja Dilarang Dipakai untuk Kepentingan Medis

Indonesia sendiri secara tegas menolak dan menyatakan ganja termasuk ke dalam salah satu tanaman terlarang. Penggunanya pun bisa dijerat pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Obat Narkotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Keputusan ini pun menimbulkan pro-kontra. Indonesia sendiri secara tegas menolak dan menyatakan ganja termasuk ke dalam salah satu tanaman terlarang. Penggunanya pun bisa dijerat pidana.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Krisno menjelaskan, diskusi mengenai ganja untuk kepentingan medis sudah berlangsung beberapa waktu belakangan pada rapat UNODC. Saat itu, ada negara yang pro dan kontra. Indonesia menjadi salah satu negara yang kontra.

"Betul PBB telah memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 (hard drug) menjadi golongan 4, bukan menghapus sama sekali," ujar dia.

Dalam hal ini, Polri sebagai instansi negara penegak hukum tindak pidana Narkotika berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang mengatur narkotika golongan 1 termasuk ganja.

"Ganja dilarang dipakai untuk kepentingan medis vide pasal 8 UU RI Nomor 35/2009," tandas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganja untuk Obat

Sebelumnya, WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan CBD dapat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Sejumlah produk dengan kandungan ganja termasuk krim, serum, minuman soda, dan jus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.