Sukses

2 Kakek di Tangsel Simpan Uang Palsu Senilai Rp 800 Juta untuk Bayar Utang

Pengungkapan kasus itu, bermula dari adanya informasi yang didapat terkait penyimpanan uang palsu dalam jumlah besar.

Liputan6.com, Jakarta Dua kakek di Pondok Gede Bekasi dan Kota Tangerang kedapatan menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 8.000 lembar. SS (60) dan SMN (71) diamankan oleh jajaran Polsek Pondok Aren.

"Kita amankan dua orang berinisial SS, asal Pondok Gede, Kota Bekasi dan SMN asal Kunciran, Kota Tangerang. Dari keduanya kami sita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8.000 lembar," ungkap Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa di kantornya, Selasa (24/11/2020).

Pengungkapan kasus itu, bermula dari adanya informasi yang didapat terkait penyimpanan uang palsu dalam jumlah besar. Dari informasi itu, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rumah pelaku SS, petugas mendapati pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8.000 lembar. Dari tersangka SS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dia mengaku mendapat uang palsu dari pelaku SMN, yang tinggal di kawasan Kunciran, Kota Tangerang.

"Di rumah pelaku SMN, yang bersangkutan mengakui bahwa pasokan upal di rumah SS, dari dirinya. Kemudian SMN mengaku mendapat uang palsu itu dari seorang DPO berinisial J," tutur Kapolsek.

SMN juga mengaku mendapatkan uang palsu dalam jumlah banyak itu dari teman yang baru dia kenal. SMN membeli dari J seharga Rp 50 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp 800 juta.

"Tadinya mau saya pakai untuk bayar utang," akunya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda Maksimal Rp 10 Miliar

Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan tengah memburu pelaku J, yang diduga pemasok uang palsu tersebut.

Kini, kedua pelaku telah terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu dan disangkakan  Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.