Sukses

KPK Dalami Suap Pengurusan DAK Lewat Legislator Sumatera Utara

KPK telah menetapkan satu anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara lewat enam saksi.

Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HDB, staf ahli Chairul Saleh, kontraktor Franky Limihaya, wiraswasta Zulfikar, dan Edy Haflan.

"Tempat pemeriksaan di Polres Asahan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Teranyar, KPK menetapkan satu anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Kasus ini berawal saat Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus membagi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian dalam APBD tahun 2018. Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Politikus PPP Jadi Tersangka

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Puji kemudian meminta Irgan selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.

Atas bantuan tersebut, Irgan menerima Rp 20 juta pada 4 Maret 2018, dan Rp 80 juta pada 2 April 2018 melalui transfer.

Sebelumnya, pada Selasa 10 November 2020, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

KPK juga telah menyeret Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghias, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.