Sukses

KPK Pastikan Pantau Persidangan Skandal Djoko Tjandra

ICW mendesak KPK mendalami pengakuan para saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya terus memantau jalannya persidangan perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah menyatakan akan mencermati setiap fakta persidangan yang ada.

"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut (skandal Djoko Tjandra)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Ali tak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi KPK untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun untuk saat ini, dia menyatakan masih menunggu jalannya persidangan.

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mendalami pengakuan para saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat Pinangki.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ICW Desak KPK Ikut Selidiki Kasus Skandal Djoko Tjandra

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain, misalnya, atasan Pinangki di Kejaksaan Agung, petinggi Polri dan mantan pejabat di MA.

"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

ICW beranggapan, KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang.

"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?," kata Kurnia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.