Sukses

BPOM Awasi Peredaran Vaksin Covid-19 untuk Pastikan Keamanannya

BPOM juga menyediakan sistem pelaporan efek samping secara elektronik yang bisa dilakukan industri, pihak farmasi dan tenaga kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi peredaran dan penggunaan vaksin Covid-19 di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan kemanjuran vaksin.

"Setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM dan nanti vaksin digunakan, belum berhenti sampai di situ pengawasannya. Justru pada saat penggunaan banyak sekali hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar vaksin tersebut berkhasiat, aman dan bermutu," kata Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan Rizka Andalucia dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

BPOM juga menyediakan sistem pelaporan efek samping secara elektronik yang bisa dilakukan industri, pihak farmasi dan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diharapkan aktif terlibat dalam pemantauan efek samping setelah pemberian vaksin dan bisa melaporkan jika mengalami efek samping sehingga bisa dievaluasi lebih lanjut.

Sebelum mengambil keputusan terkait perizinan vaksin, BPOM akan berdiskusi dengan komite nasional penilaian obat yang terdiri dari para ahli atau pakar dari berbagai bidang keahlian, seperti farmakologi, kesehatan masyarakat, dan penyakit dalam.

Izin yang dikeluarkan dapat berupa izin edar lengkap atau penggunaan perizinan dalam kondisi darurat (emergency use authorization).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi

Dalam mendapatkan perizinan dalam kondisi darurat tetap harus mengikuti serangkaian evaluasi, meskipun nanti ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan dengan fleksibilitas atau simplifikasi, tapi tidak meninggalkan kaidah khasiat, keamanan dan mutu.

"Yang 'emergency' (darurat) bukan persetujuannya, tapi adalah kondisinya di mana sekarang ini kita dalam kondisi kedaruratan Covid-19," tuturnya.

Setelah mendapatkan izin edar tersebut, maka vaksin dapat diproduksi secara massal dan didistribusikan dan digunakan kepada masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.