Sukses

Belasan Warga Cengkareng Disanksi karena Tidak Pakai Masker

Operasi tertib masker ini rutin digelar setiap pagi dan sore hari disejumlah tempat usaha dan tempat umum yang ada di wilayah Cengkareng.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 warga yang tidak memakai masker di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas, Rabu (28/10/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, ke-15 warga tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya secara rutin, yaitu setiap pagi dan sore hari disejumlah tempat usaha dan tempat umum yang ada di wilayahnya.

"14 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi," katanya.

Ia menuturkan, operasi kali ini pihaknya mengerahkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan dari TNI/Polri.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga yang ada di lokasi.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 16 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang mengatakan, operasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Para pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Selasa (27/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Pelanggar Didata

Benhard menuturkan, dalam operasi ini, pihaknya mengerahkan tujuh personel gabungan dari unsur kelurahan dan Satpol PP. Selain mengganjar sanksi kerja sosial, para pelanggar juga didata.

"Bila kedapatan lagi, kita akan kenakan sanksi denda yang berat agar mereka jera," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.