Sukses

INFOGRAFIS: Hasutan Admin Medsos dan Demo Rusuh

Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah. Sejauh ini ada 16 orang menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya aktor penggerak yang menghasut massa berbuat anarkistis saat demo penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terungkap. Polisi mengungkap para tersangka penggerak demo rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta dan beberapa daerah.

Dalam waktu hampir bersamaan pada Senin 19 Oktober 2020, polisi menangkap 7 admin atau pemilik akun media sosial. Para tersangka berstatus pelajar hingga pengangguran itu diduga menghasut massa yang mengakibatkan demo rusuh.

Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan terhadap 9 orang terkait kasus kerusuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. 8 orang di antaranya anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Ke-16 tersangka dijerat pasal apa saja dan terancam hukuman penjara berapa lama? Selain mereka, ada berapa tersangka lainnya dalam kasus demo rusuh? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.