Sukses

Apresiasi Langkah Menteri BUMN, Ini Saran IWD untuk Vaksinasi Covid-19

Menurut Endang, penting untuk mempersiapkan data-data yang valid terkait daftar prioritas penerima vaksin.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin (5/10/2020) lalu.

Dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dapat memperpanjang waktunya berdasarkan usulan Menteri Kesehatan, seperti diatur dalam pasal 2 ayat 5.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).

Namun, dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa BUMN yang mendapat penugasan adalah Bio Farma, dan dapat melibatkan anak perusahaannya yaitu Kima Farma dan Indofarma.

Sementara Menteri BUMN bertugas memberikan dukungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukungan penugasan tersebut (pasal 21 ayat 5).

Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy (IWD) Endang Tirtana mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk menyediakan vaksin Covid-19 hingga persiapan langkah-langkah untuk distribusi dan pelaksanaan vaksinasi.

Sejauh ini Indonesia telah mengupayakan kerja sama multilateral untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Adapun kandidat vaksin tersebut antara lain Sinovac yang merupakan kerjasama Biofarma dengan China dan Sinopharma kerja sama Kima Farma dengan G42 Uni Emirat Arab (UEA).

Untuk vaksin Sinovac, pemerintah menargetkan kepada 102.451.500 yang diprioritaskan untuk Pulau Jawa. Sedangkan vaksin Sinopharm ditargetkan kepada 27 juta sasaran prioritas yang ada di Luar Jawa.

Mengingat target vaksinasi mencapai 160 juta jiwa, sisa kelompok sasaran yang ada diupayakan sumber lain khususnya dari dua lembaga internasional. Keduanya adalah The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).

Sasaran vaksinasi mencakup 80 persen penduduk, dengan kelompok prioritas adalah garda terdepan dari kalangan medis dan pelayanan publik (3.497.737 orang), tokoh agama/masyarakat, perangkat kecamatan, desa, RT/RW, dan sebagian pelaku ekonomi (5.624.010 orang), dan seluruh tenaga pendidik dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi (4.361.197 orang).

Berikutnya, aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif (2.305.689) dan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (86.622.867 orang). Kemudian masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya (57.548.500 orang).

"Rencananya vaksinasi akan dimulai pada awal 2021, karena itu penting untuk mempersiapkan data-data yang valid terkait daftar prioritas penerima vaksin," kata Endang.

Dia menekankan ini mengingat persoalan akut yang sering terjadi adalah soal validasi data. Untuk itu, Endang menambahkan, perlu ada sinergitas antar-kementerian teknis, pemerintah daerah, rumah sakit, dan lain-lain dalam mempersiapkan data dan distribusi vaksin.

Selain itu perlu ada sosialisasi dengan menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Distribusi

Perlu pula dilakukan koordinasi dan membuat regulasi yang jelas terkait perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab terhadap karyawan, serta terhadap orang-orang yang mampu membeli vaksin sendiri.

"Ini adalah bagian dari solidaritas menghadapi pandemi. Perlu pula adanya pengawasan terhadap distribusi vaksin dan antisipasi terjadinya penyalahgunaan peruntukan vaksin oleh oknum-oknum tertentu," pungkas Endang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.