Sukses

Operasi Tertib Masker di Pesanggrahan Jaring 25 Pelanggar

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, 25 pelanggar itu terjaring di lima titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggrahan.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tertib masker yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, ASN, FKDM, PPSU, TNI dan Kepolisian di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020), berhasil menjaring 25 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, 25 pelanggar itu terjaring di lima titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggrahan.

"Satu pelanggar disanksi denda administrasi, 24 lainnya kerja sosial," ujar Pelita.

Dia merinci, dari 25 pelanggar itu, masing-masing enam orang terjaring di Jalan Swadarma Raya (Kelurahan Ulujami) dan Jalan Ciledug Raya (Kelurahan Petukangan Utara), tujuh di Jalan Pahlawan (Kelurahan Bintaro), dua di Jalan Bintaro Permai Raya (Kelurahan Pesanggrahan) dan empat di Jalan KKN (Kelurahan Petukangan Selatan).

"Giat tibmas akan terus kami lakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, 27 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pendisiplinan warga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hasilnya kita dapati 27 orang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak mengenakan masker," ujarnya, Rabu (7/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Efek Jera

Benhard menuturkan, dari 27 pelanggar ini, 26 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasiltas umum. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150 ribu.

"Sanksi ini sebagai pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.