Sukses

3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Disidang Pekan Depan

Ketiga tersangka surat jalan palsu yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ketiga tersangka yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa 13 Oktober 2020 mendatang.

Dia menyebut, surat dakwaan saat ini sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ada 11 jaksa yang dilibatkan untuk menyusun surat dakwaan. Delapan orang merupakan Jaksa dari Kejagung. Sisanya tiga orang adalah Jaksa dari Kejari Jakarta Timur," ujar dia saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Fuady belum bersedia membeberkan nama-nama jaksa yang dikerahkan dalam menyusun dakwaan untuk Djoko Tjandra cs. Demikian juga, daftar saksi yang bakal dihadirkan ke persidangan.

Dia hanya memastikan seluruh saksi bakal memenuhi panggilan kejaksaan. “Kita pastikan saksi akan hadir,” kata dia.

Dalam kasus ini, Fuady menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Barang bukti itu akan ditampilkan di persidangan nanti.

“Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi itu ada bukti percakapan kan,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tahanan Kejaksaan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menyatakan ketiga tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Timur sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Pertimbangan (ditempatkan di Rutan Mabes Polri) untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap dia.

Ketiga tersangka dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai mana yang telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.