Sukses

7 Pelanggar PSBB di Slipi Disanksi Mengecat Trotoar

Para pelanggar diberikan sanksi mengecat kanstin atau pembatas trotoar oleh petugas gabungan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan KS Tubun Raya, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat diberikan sanksi mengecat kanstin atau pembatas trotoar oleh petugas gabungan.

Ketujuh warga yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilakukan oleh 30 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan dan unsur masyarakat.

"Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kanstin," ujar salah seorang petugas, Kamis (1/10/2020).

Ia menambahkan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak sembilan pelanggar aturan PSBB ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, ASN, TNI dan Polisi serta FKDM dalam giat tertib masker (Tibmas) pada tiga lokasi di wilayah Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rawanta menjelaskan, giat tertib masker ini dilakukan di Jalan Panjang Cidodol, Raya Simprug III dan Masjid An Nur dengan mengerahkan 75 petugas gabungan.

"Giat ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama," ujarnya, Selasa (29/9/2020).

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengumpulkan Sampah

Menurut Sidik, target giat di tiga titik jalan itu difokuskan pada pejalan kaki, rumah makan dan PKL. Hasilnya, petugas berhasil menjaring sembilan pelanggar yang tidak mengenakan masker dan semuanya dikenakan sanksi sosial membersihkan serta mengumpulkan sampah.

"Kami juga membubarkan kerumunan warga di salah satu warung makan dan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar mematuhi aturan PSBB. Giat ini akan terus kami laksanakan di seluruh wilayah Kebayoran Lama," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.