Sukses

Polisi Buru Otak Pembuat Situs Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus

Jean menilai, ada skema terstruktur dari jaringan yang dibentuk di situs klinik aborsi ilegal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengaskan penyidik tengah memburu mastermind pembuat situs klinik aborsi ilegal, di Jakarta Pusat. Menurut Jean, orang tersebut adalah penghubung utama antara tim ekseskusi di kilinik dan pasien aborsi.

"Website itu di-created oleh oknum yang kita katakan sebagai calo. Di sini kami temukan bahwa praktek aborsi di sini peran calo sangat besar," ujar Jean usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Jumat (25/9/2020).

Jean menilai, ada skema terstruktur dari jaringan yang dibentuk di situs klinik aborsi ilegal tersebut. Menurutnya, pasien yang hendak aborsi, prosesnya bisa dengan mudah didaftarkan dengan mengakses situs tersebut.

"Siapapun pasien yang membuka web tersebut ternyata nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat aborsi yang mereka ketahui. Ini kita mendalaminya," tegas Jean.

Karenanya, polisi berpangkat melati dua ini, meyakini bahwa eksistensi klinik aborsi ilegal tidak akan bertahan jika tidak didukung kuatnya jaringan situs tersebut.

"Jadi peran dari calo sangat besar. Tanpa calo, tanpa website untuk rekrutmen pasien ini sangat susah sekali," Jean menandasi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Rekonstruksi

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Reka ulang adegan itu digelar pukul 14.00 WIB, Jumat (25/9/2020).

10 tersangka yang terlibat dalam kasus klinik aborsi tersebut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. 

"Hari ini, pukul 14.00 WIB  sepuluh tersangka melakukan rekonstruksi langsung di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat.

Pada rekonstruksi tersebut para tersangka memperagakan beragam adegan. Mulai dari tahap perencanaan hingga pasca-aborsi.

"Iya langsung di tempat klinik ilegal itu supaya bisa memperjelas lagi dan membuat terang perkara ini karena 10 tersangka tersebut telah dilakukan berita acara pemeriksaan," ujar Yusri.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus klinik aborsi ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.