Sukses

Kejagung: Gagal Bayar WanaArtha Life dan Pemblokiran Rekening Bentjok Tak Terkait Jiwasraya

Karena keduanya tak berhubungan, Ali berharap, gagal bayar dilakukan WanaArtha terhadap nasabahnya jangan menyeret proses hukum di Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, gagal bayar PT WanaArtha Life bukan disebabkan pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) milik Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro alias Bentjok pada perusahaan asuransi tersebut.

"WanaArtha telah mengalami gagal bayar pada bulan Oktober 2019 atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Benny terkait kasus Jiwasraya," tegas Ali saat menjelaskan di hadapan Komisi III, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (25/9/2020).

Karena keduanya tak berhubungan, Ali berharap, gagal bayar dilakukan WanaArtha terhadap nasabahnya jangan menyeret proses hukum di Kejaksaan.

"Kejaksaan sendiri baru melakukan penyidikan perkara pada akhir Desember 2019. Kita harapkan kejujuran dari direksi WanaArtha," jelas dia.

Diketahui, pegawai dan nasabah WanaArtha melakukan demonstrasi masif dan menyurati presiden guna mendesak Kejaksaan Agung membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan. Padahal, Kejagung hanya memblokir milik Bentjok dan tidak melakukan penyitaan menyeluruh terhadap rekening efek pegawai juga nasabah WanaArtha.

"Sebab eksekusi sita dilakukan penyidik kejaksaan hanya terhadap kepemilikan saham Benny Tjokro dan tidak ada kaitannya dengan nasabah lain. Kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," ungkap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorongan dari Presiden

Namun demikian, Ali terbuka melihat perkembangan status nasabah WanaArtha dan sikap dorongan Presiden agar segera menyelesaikan kasus ini.

"Kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya WanaArtha ini," Ali menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.