Sukses

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Handphone Bermodus Jadi Pelanggan di Warung Kopi

Abdul Gofur menjelaskan pelaku berkeliling mencari mangsa pada malam hari

Liputan6.com, Jakarta - Tiga dari lima orang komplotan spesialis pencuri handphone diringkus jajaran Polsek Metro Taman Sari.

Pelaku merampas handphone pengunjung warung kopi dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan. Aksinya ada yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial

"Kami berhasil menangkap 3 pelaku yakni FND (25), NRD (25), dan RHMT (25)," kataKapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Gofur dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Abdul Gofur menjelaskan pelaku berkeliling mencari mangsa pada malam hari. Mereka berangkat dari markasnya di kampung janis Tambora Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, yang disasarnya adalah orang yang kongko di warung kopi di Jalan Talib 2 Krukut Taman Sari Jakarta Barat. Beberapa diantaranya masuk ke dalam warung untuk berpura-pura meminta kopi.

Abdul Gofur menerangkan, cara itu dipakai oleh pelaku untuk mengalihkan perhatian korban.

Sementara itu, RHMT merampas handphone korban. Menurut keterangan, pelaku juga sempat mengacungkan sebilah celurit untuk menakut-nakuti korban.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesta Miras

Abdul menerangkan, ada dua handphone yang digondol komplotan ini di warung tersebut. Handphone milik Bima dan Randi Supriyadi.

"Para pelaku kembali ke markasnya usai berhasil mendapat harta benda mangsa," ujar dia.

Abdul menerangkan, barang hasil curian dijual ke penadah. Uangnya dibelikan minuman keras untuk menengak minuman keras bersama-sama.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mengatakan pelaku sudah 3 kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Terakhir, aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman nya maksimal 9 tahun penjara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.