Sukses

Rusak Hutan di Klapanunggal Bogor, 11 Tambang Galian C Ilegal Ditutup Paksa

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menutup paksa lokasi pertambangan ilegal di kawasan Gunung Kapur Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Senin (31/8/2020).

Sebanyak 14 alat berat dan empat dump truk yang digunakan untuk operasional pertambangan galian C ikut disita petugas.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriono mengatakan, aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Hanya saja sekarang kita tindak tegas," kata Iriono.

Ia menyebutkan, terdapat 11 titik lokasi pertambangan. Dari belasan lokasi, sekitar seluas 263 hektar kawasan hutan dibawah pengelolaan Perhutani KPH Bogor rusak. Bahkan luasan gunung kapur kini tinggal separuh akibat dirambah dan dijadikan pertambangan batu kapur oleh sekelompok orang. Mereka mengeruknya tanpa melihat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan ekosistem di kawasan hutan itu.

"Kalau dibiarkan, hancur kawasan hutan. Ini kan dataran tinggi dan daerah resapan, kalau musim hujan limpahan air bisa langsung mengalir ke bawah karena daerah resapannya dirusak," ujarnya.

Menurutnya, kawasan gunung kapur Bagogog yang sudah dirusak akan dikembalikan sesuai fungsinya yakni sebagai hutan lindung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Pekerja

Di lokasi pertambangan, tim Gakkum juga mengamankan belasan pekerja tambang. Mereka langsung digiring untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah tahu lah siapa saja pemain-pemainnya di sini. Nanti mereka (pengusaha tambang) akan kita panggil untuk diperiksa," ujarnya.

Menurutnya, pengusaha tambang tersebut akan diproses secara hukum sesuai Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Kemudian, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kondisi gunung kapur di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Dulu gunung yang menjulang kokoh tinggi itu, kini menipis karena terus digerus oleh aktivitas galian C yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Belasan alat berat tiap hari mengeruk bebatuan, kemudian silih berganti dump truk membawa bebatuan tersebut ke tempat pengolahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.