Sukses

Alasan Pemberian Bintang Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapatkan bintang tanda jasa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapatkan bintang tanda jasa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, bintang tanda jasa diberikan karena rakyat dianggap mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka.

"Rakyat "dianggap" mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," jelas Mahfud dikutip dari akun twitter resminya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan, pemberian bintang tanda jasa ini diberikan kepada sejumlah tokoh dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75. Fadli Zon dan Fahri akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya.

"Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," ucap Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Wakil Ketua DPR

Seperti diketahui, Fadli Zon menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Gerindra. Sementara itu, Fahri Hamzah merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS.

Namun, saat ini Fahri sudah keluar daru PKS dan menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Keduanya dikenal kerap melontarkan kririk kepada Jokowi.

Adapun tanda kehormatan RI terdiri dari, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Sejumlah tokoh yang pernah mendapat Bintang Mahputera Nararya seperti Pendiri Medco Internasional Arifin Panigoro, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, pendiri Mayapada Group Dato' Sri Tahir dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai. Kemudian anggota Komisi Yudisial RI 2010-2015, Abbas Said.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.