Sukses

Mendagri Dorong Solidaritas Antarwarga Untuk Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Tito juga mengatakan akan melakukan pengecekkan secara diam-diam terhadap program pembagian masker. Sehingga penyaluran bantuan dari pemerintah dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong solidaritas masyarakat untuk gotong royong menekan laju penyebaran Covid-19 melalui kepedulian taat protokol kesehatan dan sosialisasi gerakan sejuta masker. Tito mengatakan, solidaritas ini tidak hanya dilakukan dari atas ke bawah, melainkan juga dari bottom-up, yakni di level masyarakat.

"Kalau dari pemerintah top-down, kurang. Tetapi kalau dari bottom-up dan top-down dari warga juga itu baru bagus, kebersamaan. Ternyata terdengar oleh Bu Khofifah besok galang 39 Kab/Kota. Hampir semua Kab/Kota se-Jawa Timur 29 juta (masker) besok, tetapi bukan soal 29 jutanya, bukan 1 jutanya. Bagi saya adalah kepeduliannya," terang Mendagri di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (6/8/2020).

Tito juga mengatakan akan melakukan pengecekkan secara diam-diam terhadap program pembagian masker. Sehingga penyaluran bantuan dari pemerintah dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

"Nah kemudian saya juga sampaikan kepada isteri saya, ini benar tidak dibagikan nanti. Nanti kita cek, ada tim yang ngecek diam-diam," ujarnya.

Kemudian, Tito juga memberitahu sanksi hukum yang telah dibuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 agar masyarakat mendapatkan efek jerah untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Itu perintahnya salah satu di situ nanti Senin saya akan video confrance kan. Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di antaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyesuaikan Situasi Tiap Daerah

Mendagri menegaskan kembali, peraturan akan disesuaikan dengan situasi lokal yang ada sehingga mempermudah penegak hukum seperti TNI dan Polri untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.

"Nah jadi harus ada Perda itu, Inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing. Nah ini disesuaikan dengan situasi lokal yang ada," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona