Sukses

Kerap Bikin Resah, Kelompok Begal Make Muke Dicokok Polres Jakbar

Kelompok begal ini menamai dirinya dengan Maju Kena Mundur Kena atau lebih sering disebut Make Muke.

Liputan6.com, Jakarta - 14 orang yang diduga sebagai pelaku begal dibekuk Jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat. Mereka menamai dirinya dengan kelompok Maju Kena Mundur Kena atau lebih sering disebut Make Muke.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menerangkan, pihaknya lebih dahulu menangkap empat orang pelaku yakni I W, Di, Ji dan Fi. Saat itu, keempatnya hendak membegal pengendara sepeda motor di Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat. Namun, gagal karena pemilik kendaraan berteriak.

"Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam. Ketika sepeda motor mau dibawa oleh pelaku, korban berteriak 'begal' dan pelaku yang panik turun dari sepeda motor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Khoiri menyebut, para pelaku begal bukannya lari malah menyerang remaja yang sedang berkerumun. Salah seorang remaja bernama Fajar terkena bacokan hingga harus menjalani perawatan medis.

“Kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411," ujar dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi kelompok ini beraksi pada malam hari. “Malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos Instagram dan Facebook sekitar," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Senjata Tajam

Antonius menerangkan, pihaknya kembali menangkap sembilan orang lain yang tergabung dalam kelompok tersebut. Dia berinisial IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan GI.

"Kami amankan belasan senjata tajam dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," ucap dia

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.