Sukses

Kekhawatiran Klaster Covid-19 Baru saat Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di Ibu Kota. Aturan itu dimulai pada Senin, 3 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di Ibu Kota. Aturan itu dimulai pada Senin, 3 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta ini merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.

Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Di Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Syafrin mengatakan, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.

Saat hari pertama penerapan ganjil genap, kata Syafrin, ada penurunan volume lalu lintas sebesar 2 persen saat pelaksanaan pembatasan kendaraan. Tapi justru ada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum sebanyak 4,4 persen.

"Untuk Transjakarta, kenaikan jumlah penumpang hanya sebesar 5,96 persen. Pada Senin (27/7/2020) ada 318.155 penumpang dan 337.118 penumpang pada Senin (3/8/2020)," ucapnya.

Kemudian, ada penurunan penumpang di MRT Jakarta sebesar 2,38 persen. Pada Senin (27/7/2020) jumlah penumpang mencapai 22.711 orang. Sedangkan pada Senin (3/8/2020) ada 22.171 penumpang.

Batasi Kegiatan Masyarakat

Sebenarnya, kata Syafrin, tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di ibu kota bukan bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Dia menyebut, pelaksanaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting. Hal itu juga selaras dengan Pergub 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Karena ini pandemi di masa Covid-19, 50 persen orang bekerja di rumah dan 50 persen masuk kantor. Yang masuk kantor juga kita minta dibagi jadi dua sif. Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia berharap penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan bahwa hari pertama penerapan ganjil genap di masa PSBB transisi ini, tidak ada peningkatan secara signifikan jumlah penumpang transportasi umum.

"Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman. Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Khawati Klaster Transportasi Umum

Penambahan jumlah penumpang transportasi umum inilah yang menjadi kekhawatiran Ombudsman RI bakal terjadi klaster Covid-19 baru.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai Pemprov DKI terburu-buru menerapkan aturan ganjil genap di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Ganjil genap di tengah kenaikan angka Covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Dia khawatir penerapan sistem ganjil genap justru akan memunculkan klaster baru Covid-19 yakni klaster transportasi umum, lantaran orang kantor tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya klaster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ucapnya.

Teguh menyarankan, apabila Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka harus ada pembatasan waktu kerja di perkantoran di Ibu Kota.

"Yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemprov DKI tegas mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mempersulit Masyarakat?

Sementara, Anggota FPDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan ganjil genap ini bakal makin mempersulit masyarakat.

"Kebijakan ini menambah kesulitan rakyat. Dasar kebijakan tidak jelas. Bilamana untuk mengatasi kemacetan, maka selama sekolah belum dibuka, kemacetan di Jakarta tidak mendesak untuk diberlakukannya kebijakan ganjil genap,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (4/8/2020).

Dia menilai apabila tujuan aturan tersebut untuk mengurangi penularan, maka yang harus dilakukan adalah memperbanyak tes dan protokol kesehatan ketat.

"Kalau untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas, maka pencegahan penularan bukan dengan membatasi pergerakan saja atau dengan tes swab saja tapi dengan mengikuti protokol dengan disiplin jangka panjang,” ucap Gilbert.

Gilbert menyebut risiko penularan justru meningkat lantaran karyawan kini terpaksa naik kendaraan umum.

"Karyawan tetap akan masuk karena masalah peraturan kantor dan risiko tertular karena transportasi umum lebih berisiko daripada kenderaan pribadi,” ucapnya.

Apalagi ia menilai kondisi ekonomi sedang limbung, ia menilai kebijakan ganjil genap akan memperparah keadaan ekonomi. Untuk mengatasi penularan, Gilbert meyarankan agar seluruh ASN diterjunkan untuk mengawasi secara ketat.

"Kebijakan ga-ge di tengah ekonomi yang merosot terasa tidak tepat.Yang mendesak untuk mengatasi kenaikan penderita saat ini adalah mengawasi di lapangan, dengan menurunkan seluruh ASN," dia menandaskan.

3 dari 3 halaman

Transjakarta Tambah 155 Armada

PT Transjakarta memutuskan menambah 155 armadanya mulai Senin, 3 Agustus 2020 sejak diberlakukannya ganjil genap.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan 155 armada ini akan mempercepat pengosongan halte-halte pada jam penerapan ganjil genap. Yakni pada pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dengan begitu, tidak akan terjadi lonjakan penumpang saat penerapan ganjil genap. Dia juga memastikan, Transjakarta akan mematuhi protokol kesehatan batas maksimal penumpang.

Nadia menyebut, 155 armada baru ini akan disebar di 10 koridor di kawasan ganjil genap.

"Keseluruhan armada tersebut akan disebar di 10 koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan ganjil genap," ujar Nadia melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).

10 Koridor tersebut adalah koridor 1 Blok M-Kota, koridor 2 Pulogadung 1-Harmoni, koridor 3 Kalideres-Pasar Baru. koridor 4 Pulogadung 2-Tosari dan koridor 5 Kampung Melayu-Ancol.

Berikutnya koridor 6 Ragunan-Tosari, koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu, koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni, koridor 9 Pinang Ranti-Pluit dan koridor 10 PGC 2-Tanjung Priok.

Selain itu, PT Transjakarta juga telah melakukan pengoperasian kembali tiga rute non-koridor untuk melayani lima Rusun mulai tanggal 1 Agustus 2020 yang sebelumnya ditiadakan selama masa pandemi.

Yaitu L2 Pulogadung-Harmoni Via Pramuka, 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok, 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung, 3A Rusun Pesakih-Kalideres, 11B Rusun Rawabebek-Penggilingan, 11C Rusun Pinus Elok-Rusun Pulo Gebang dan 11K Rusun Komarudin-Penggililngan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.