Sukses

Tawuran Pelajar di Bekasi, 1 Tewas Disabet Celurit

Tawuran ini terjadi di Jalan Raya Hankam, Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu 2 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran antarpelajar yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelajar berinisial GSN (17), tewas mengenaskan akibat terkena sabetan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Hankam, Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu 2 Agustus 2020. Dari beberapa pelajar yang diamankan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MSF (16) yang terbukti melakukan pembacokan terhadap korban.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelompok korban awalnya menghampiri kelompok pelaku di lokasi. Kedua kelompok tersebut sudah janjian akan melakukan tawuran.

Dengan menenteng senjata tajam, kelompok korban menyerang kelompok pelaku terlebih dulu, sehingga terjadilah pertikaian. Pelaku berhasil merebut celurit dari tangan korban dan langsung membacok korban berkali-kali hingga terkapar.

"Celurit korban direbut oleh pelaku yang kemudian langsung membacok korban," kata Erna kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2020).

Melihat korban sudah tidak berdaya, kelompok pelaku tawuran langsung melarikan diri dari lokasi. Oleh rekan-rekannya, korban sempat dilarikan ke RS Haji Pondokgede, Jakarta Timur, namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.

"Korban mendapat luka serius di bagian paha dan luka di beberapa bagian tubuh lain," ujar Erna.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap Pelaku

Sementara polisi yang mendapat laporan, segera menyambangi lokasi dan menangkap sekelompok pelajar yang terlibat tawuran. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti celurit milik korban.

"Antara kelompok korban dan pelaku diketahui juga sering terlibat tawuran sebelumnya," ungkap Erna.

Tersangka kini mendekam di Polsek Pondokgede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.