Sukses

KPK Sambut Baik Perma Soal Korupsi Rp 100 Miliar Lebih Bisa Dipidana Seumur Hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Mahakamah Agung (Perma) pedoman pemidanaan bagi koruptor.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Mahakamah Agung (Perma) pedoman pemidanaan bagi koruptor.  Misalnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

"Kami menyambut baik Perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima, Senin (3/8/2020).

Menurut Ali, KPK berharap dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan Tipikor. Sebab, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi.

"KPK tengah menyusun pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Perma

Seperti diketahui, Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4 yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, serta ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3 UU Tipikor, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1miliar, serta paling ringan sampai Rp 200 juta.

Sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/8/2020), untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar.

Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang, hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp 650-Rp 800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp 500-Rp 650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50-Rp 100 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.