Sukses

KPK Setor Rp 2,1 M Cicilan Uang Pengganti Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu

KPK menyatakan, uang tersebut merupakan cicilan dari total uang pengganti yang diwajibkan kepada Agung sebesar Rp 74.634.866.000.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara uang sebesar Rp 2.122.388.000 dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Uang tersebut merupakan cicilan dari total uang pengganti yang diwajibkan kepada Agung sebesar Rp 74.634.866.000.

"Jaksa Eksekusi KPK pada Jumat, 24 Juli 2020 melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti cicilan pertama Rp 2.122.388.000 dari total Rp 74.634.866.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

Ali mengatakan, penyetoran sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.

Ali menyebut, KPK juga menyetor uang Rp 542.330.000 dan Rp 750 juta dari Agung Ilmu. Menurut Ali, Rp 542.330.000 dari hasil rampasan, sementara Rp 750 juta berasal dari pelunasan uang denda yang diwajibkan kepada Agung.

Diketahui, Agung divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menyetor uang dari mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin sebesar Rp 2.382.403.500. "Syahbuddin telah lunas membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus pada pemulihan hasil korupsi

Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pidana tambahan untuk Syahbuddin membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500,00. Jika tidak diganti dan harta benda tak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.