Sukses

Satpol PP DKI Temukan 27 Ribu Pelanggar Masker selama Sepekan

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irwanto menyatakan pelanggaran terbanyak yakni penggunaan masker.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat banyak warga yang masih melanggar protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19. Terutama dalam hal penggunaan masker.

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irwanto menyatakan pelanggaran terbanyak yakni penggunaan masker.

"Seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27 ribu lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Irwan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (19/7/2020).

Dia menyatakan, puluhan ribuan pelanggar penggunaan masker sebagian besar membayar denda berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Denda yang dibayarkan maksimal sebesar Rp 250 ribu ataupun dengan kerja sosial.

"Denda bayar Rp 250 ribu dan kerja sosial selama 2 jam. Dari denda kurang lebih sudah terkumpul Rp 100 jutaan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Kembali Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (17/7/2020).

"Kami DKI Jakarta, Gugus Tugas memperpanjang fase 1 transisi selama dua pekan ke depan, sebelum berlaku ke fase 2, " kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ketika melakukan kegiatan di luar rumah.

"Pada prinsipnya bila tidak ada kegiatan di luar rumah tetap di rumah," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.